Dampak Sosial Informatika
Nama : Christin Juniana Indri
No : 04
Kelas : Akuntansi
A. Sejarah Perkembangan Komputer
Komputer pada saat ini telah masuk pada seluruh sendi kehidupan kalian. Komputer saat ini sangat terjangkau dan memiliki banyak bentuk komputer tidak lagi berbentuk dekstop, tetapi juga dapat berbentuk laptop, Ponsel pintar, Jam tangan, Kacamata, bahkan menyatu dengan beragam benda lain yang kita sebut sebagai internet of thising. Ternyata, sejarah mesin komputer dimulai bahkan Jauh sebelum Masehi, yaitu +/- 2400 BC dengan abacus, sebelum mesin elektronik pertama diciptakan. Komputer kemudian dapat diprogram, yang dirancang oleh Charles Babbage, dengan pemrograman pertamanya ialah seorang wanita bernama Ada Lovelace.
Model komputasi yang melahirkan komputer elektronik yang dipakai saat ini ialah Mesin Turing. Mesin ini diciptakan oleh ALan Turing. Mesin turing merupakan model komputasi, sebuah mesin abstrak yang mengolah simbol pada sepotong pita dengan mengacu ke sebuah tabel aturan. Walaupun sangat sederhana, diberikan sebuah algoritma komputer, sebuah Mesin Turing dapat menyimulasi logika algoritma yang dirancang. Mesin abstrak sederhana ini menjadi dasar pengembangan bahasa-bahasa pemrograman dari teori otomata yang mendasari otomasi. Perhatikan bahwa perkembangan perangkat keras dan perangkat lunak selalu dimulai dari model abstrak. Ini membuktikan bahwa, berpikir komputasional selalu mendahului dan mendorong lahirnya teknologi.
Mempelajari sejarah sangat penting untuk belajar dari masa lalu. Belajar tentang keberhasilan dan kegagalan, serta betapa mesin dan teknologi yang ditemukan akan mempercepat penemuan mesin-mesin baru dan komponen-komponen yang lebih tangguh, dengan ukuran yang makin kecil, tetapi kapasitas dan kinerjanya makin tinggi. Mesin komputer juga lahir dari konsep.
Perkembangan teknologi juga tak lepas dari perkembangan ilmuwan dan Insinyur yang mengembangkannya. Tokoh-tokoh tersebut tidak hanya menciptakan mesin, tetapi juga menciptakan konsep-konsep yang dipakai sampai sekarang, misalnya Algoritma ditemukan pada tahun 830 oleh Al-Khawarizmi.
B. Aspek Ekonomi dan Hukum dari Produk Informatika
Sebuah produk Informatika memiliki aspek ekonomi dan dampak hukum. Bagaimana aspek ekonomi dan hukum dari sebuah produk informatika?
Mari, kita cermati berikut ini.
1. Aspek Ekonomi
Industri perangkat keras dan perangkat lunak berkembang sejak ditemukannya komputer. Industri perangkat keras melahirkan industri manufaktur perangkat keras sayangnya di Indonesia masih dalam tahap perakitan. Mula-mula industri perangkat lunak menyatu dengan perangkat keras dan perangkat lunak dibangun untuk perusahaan atau pemerintahan bukan untuk kehidupan individu sehari-hari. Komputer hanya dipakai para profesional di kantor atau untuk para preset di laboratorium dengan lahirnya PC komputer makin dipakai di rumah dan untuk kehidupan sehari-hari perkembangannya didukung dengan lahirnya internet. Putar sekarang sudah dalam genggaman manusia dalam bentuk telepon pintar. Industri perangkat lunak berkembang pesat untuk memenuhi kebutuhan manusia berinteraksi dengan komputer, ataupun manusia berinteraksi dengan manusia lainnya baik dalam kelompok maupun Individual.
Berbeda dengan industri manufaktur perangkat keras, makin banyak diciptakan perangkat lunak. Apalagi dengan makin murahnya komputer dan perangkat lain sampai dengan telepon pintar, perangkat lunak makin banyak menunjang kehidupan sehari-hari dalam berbagai bidang. Perangkat lunak diperlukan menunjang kehidupan sehari-hari misalnya untuk berkomunikasi dan untuk diri di dunia digital, edukasi, perdagangan atau bisnis.
Pertumbuhan yang pesat tersebut diakibatkan dari nilai tambah dan manfaat atau bisa disebut value, dari teknologi informasi terhadap seluruh aspek kehidupan manusia. Kemudahan dan keterhubungan yang dimungkinkan dengan teknologi informasi telah menjadi kebutuhan primer bagi sebagian besar manusia. Bidang usaha mengadopsi secara masif teknologi informasi agar memenuhi Kompettif necessity yang mereka perlukan agar usaha mereka tidak tersaingi atau dikalahkan oleh perusahaan lainnya.
Di sisi konsumen value tersebut dirasakan di berbagai aspek kehidupan. Pada dasarnya, value tersebut berupa suatu kemudahan dan kenyamanan untuk melakukan suatu aktivitas, serta kemudahan untuk berhubungan atau berkomunikasi dengan pihak yang menawarkan layanan. Pada sisi hubungan sesama manusia, media sosial menjadi tidak terpisahkan dengan kehidupan. Pada akhirnya, muncul beberapa aplikasi yang menyediakan beragam layanan hanya dalam satu aplikasi yang disebut aplikasi super (super app).
Melihat peluang tersebut, berbagai perusahaan rintisan (startup) hadir di Indonesia titik data dari badan ekonomi kreatif yang sekarang telah bergabung dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif menyebut bahwa ada 992 perusahaan rintisan di bidang teknologi di Indonesia pada tahun 2018. Indonesia melahirkan 4 dari 8 perusahaan dengan nilai evaluasi terbesar, yaitu Go-Jek, Traveloka Tokopedia, dan Bukalapak. Pemerintah Republik Indonesia, melalui berbagai badan, membuat banyak program untuk melahirkan lebih banyak lagi perusahaan rintisan dan juga meningkatkan jumlah talenta digital yang siap menjadi penggeraknya.
2. Aspek Hukum
Perangkat lunak merupakan hasil buah pikir (karya intelektual) manusia, seperti halnya buku atau karya lainnya. Oleh karena itu, perangkat lunak harus dihargai sebagai salah satu hak kekayaan intelektual. Sayangnya, karena bentuknya yang berupa benda digital, perangkat lunak lebih mudah untuk diperoleh melalui cara yang tidak legal/benar secara hukum, atau dengan istilah umumnya ialah melalui pembajakan titik perlu ditekankan bahwa melakukan pembajakan perangkat lunak itu tindakan melawan hukum.
Penggunaan suatu perangkat lunak tanpa lisensi dapat dianggap Pelanggaran atas hak eksklusif pemilik menurut hukum hak cipta atau koma kadang, paten dan dapat membuat pemilik menuntut pelanggarnya. Dalam suatu lisensi, penerima lisensi diizinkan untuk menggunakan perangkat lunak berlisensi sesuai dengan persyaratan khusus dalam lisensi. Lisensi dapat dianggap sebagai sebuah perjanjian hukum yang resmi antara pembuat perangkat lunak yang menyediakan lisensi tersebut (licensor) dan pihak pengguna perangkat lunak yang menerima lisensinya (licensee).
Komentar
Posting Komentar